Pahami Lebih Dekat Pelindungan Rahasia Dagang Melalui OPERA DJKI

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang diadakan pada Jumat, 7 Oktober 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Rahasia dagang merupakan aset perusahaan yang penting dan wajib untuk dijaga dalam kegiatan usaha dan bisnis agar tidak ditiru atau dicuri oleh pihak lain. Rahasia dagang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu atau pemilik usahanya.

“Pelindungan rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 tahun 2022. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi karena berguna di dalam bidang usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang,” ujar Bambang Sagitanto selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten. 

Pada kesempatan yang sama, Andi Kurniawan selaku Analisis Hukum Muda pada Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten menjelaskan ruang lingkup yang termasuk dalam pelindungan rahasia dagang. 

Ruang lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum,” kata Andi sebagai narasumber pada Opera DJKI. 

Andi juga menambahkan bahwa rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran, pelindungannya berdasarkan kontrak/perjanjian kerahasiaan antara pemilik rahasia dagang dengan karyawan atau penerima lisensi.

“Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Untuk memperoleh pelindungan atau kekuatan hukum maka lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang tersebut wajib dicatatkan ke DJKI sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang,” lanjut Andi. 

Selanjutnya, Andi juga menjelaskan pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang secara melawan hukum. 

Di samping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran dalam rahasia dagang yakni apabila pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan, keselamatan masyarakat serta tindakan rekayasa ulang atas produk untuk pengembangan lebih lanjut.

Apabila terjadi pelanggaran atau sengketa rahasia dagang maka upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara pidana melalui penyidikan Polri atau Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, bisa juga dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri. 

Sebagai informasi, DJKI merupakan instansi yang memberikan pelindungan tentang rahasia dagang di mana pemilik rahasia dagang dapat melakukan pencatatan pengalihan hak dan pencatatan lisensi rahasia dagang. Tercatat sejak tahun 2017 sampai 2021, pencatatan lisensi yang masuk ke DJKI sebanyak 166 sedangkan untuk pencatatan pengalihan hak sebanyak empat pengajuan. (arm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya