Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Persiapan Rencana Umum dan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan DJKI pada 6 s.d. 10 Desember 2024 di Hotel Santika Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tim pengadaan untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa di lingkungan DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya optimalisasi pengadaan barang/jasa sebagai elemen utama dalam mendukung reformasi birokrasi.
"Pengadaan barang/jasa bukan hanya soal realisasi anggaran, tetapi juga tentang menciptakan nilai yang sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan upaya kita mendukung Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) di Kementerian Hukum," ujar Razilu.
Pada kesempatan tersebut, Razilu meminta seluruh jajaran DJKI untuk menyusun perencanaan PBJ tahun 2025 secara matang. Ia menegaskan bahwa integrasi sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja harus menjadi prioritas guna mencapai target organisasi secara optimal.
"Kami ingin memastikan setiap proses perencanaan berjalan dengan matang dan komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan dapat dikelola secara optimal," tambahnya.
DJKI juga merefleksikan realisasi PBJ tahun 2024, yang telah mencapai 63,02% dari total anggaran belanja barang dan modal sebesar 498,63 miliar rupiah. Dengan sisa waktu di penghujung tahun, Razilu menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran sambil tetap mematuhi prinsip pengadaan yang baik.
"Saat ini, kita menghadapi tantangan untuk merealisasikan sisa anggaran sebelum akhir tahun. Namun, prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap menjadi panduan utama dalam setiap proses pengadaan," tegas Razilu.
Sebagai langkah strategis, Razilu meminta Sekretariat DJKI segera menyusun rancangan Surat Keputusan (SK) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Tim Pendukung PPK untuk Tahun Anggaran 2025. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim pengadaan atas dedikasi mereka sepanjang tahun 2024.
"Kami percaya, dengan menjunjung nilai Kompeten, Energik, Responsif, Empati dan juga Nasionalis dari seluruh tim, pelaksanaan PBJ tahun depan dapat memberikan manfaat lebih besar, tidak hanya bagi kementerian, tetapi juga masyarakat luas," pungkas Razilu.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025