Opera DJKI: Sertifikat sebagai Persyaratan Mengajukan Aduan Pelanggaran KI

Jakarta – Masih ditemukannya pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merasa perlu memberikan edukasi terkait mekanisme pengaduan dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk pelayanan prima DJKI. 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom pada Kamis, 28 April 2022.

Tindak pidana KI menggunakan delik aduan. Delik ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Budi Hadisetyono selaku Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat melakukan aduan. Pihak yang memiliki hak untuk membuat aduan ialah pemegang KI yang sudah terdaftar di DJKI, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, pihak lainnya yang diberikan kuasa oleh pemilik KI, atau pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal.

”Untuk itulah suatu aduan atau laporan hanya dapat diproses apabila pelapor memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan,” tegas Budi.

Sebagai komunikasi awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke DJKI untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.

“Persyaratan untuk melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Budi.

Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya adalah tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara. 

Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya ialah gelar perkawa awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, DJKI juga telah menggelar beberapa Opera DJKI untuk menambah kemampuan baik soft skill maupun hard skill para pegawai. Program ini sejalan dengan visi DJKI menjadi salah satu kantor KI terbaik di dunia. (DES/KAD)





LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya