Minimalisir Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Lakukan Langkah Preventif dan Represif

Jakarta – Pada Special 301 Report yang diterbitkan oleh  United States Trade Representative (USTR) pada 28 April 2022 Indonesia masih berstatus Priority Watch List (PWL). PWL adalah daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup berat. 

Tercatat 138 data aduan pelanggaran KI yang ditangani DJKI sejak 2019 hingga Juni 2022. Selain itu, jumlah kerugian negara akibat pelanggaran kekayaan intelektual sejak 2015 – 2020 sebesar 291 triliun rupiah. Untuk mengurangi angka pelanggaran KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan langkah preventif dan represif.

Tindakan preventif yang dilakukan oleh Seksi Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI adalah sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan menyasar masyarakat umum, khususnya kepada para pelaku usaha. Salah satunya adalah program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Hingga saat ini, sertifikasi pusat perbelanjaan telah dilakukan di 21 pusat perbelanjaan. Tujuan dari sertifikasi ini ialah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran KI di pusat perbelanjaan. Pada kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan, tenant diberikan edukasi dan sosialisasi agar tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual.

Subkoordinator Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat menjelaskan tujuan dari sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual adalah agar setiap orang dapat mengetahui apa itu KI, meminimalisir pelanggaran KI, dan untuk menumbukan rasa aman kepada masyarakat untuk berkreasi.

“Masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran KI, dan mendorong masyarakat untuk menciptakan produk asli hasil karya sendiri,” jelas Cecep dalam Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Senin, 15 Agustus 2022.

Sementara itu, Subkoordinator Pemantauan dan Barang Bukti DJKI Ahmad Sodikin menjelaskan tindakan represif melalui pemantauan. Pemantauan adalah serangkaian tindakan untuk melakukan mapping/pengumpulan data terkait wilayah atau lokasi adanya kegiatan pelanggaran KIl. Pemantauan dapat dilakukan terhadap  lokasi yang telah ataupun yang belum dilaporkan.

“Pemantauan terhadap lokasi yang telah dilaporkan untuk mengetahui apakah setelah dilakukan penegakan hukum masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut juga berguna untuk mendata hasil pemantauan tersebut,” tutur Sodikin.

Ia menambahkan, pemantauan terhadap lokasi yang belum dilaporkan berguna untuk mengetahui data lokasi yang diduga banyak ditemukan pelanggaran untuk selanjutnya dapat dilakukan pencegahan. Tujuan lainnya adalah agar dapat dilaporkan kepada pemilik KI untuk dapat dilakukan penegakan hukum melalui delik aduan. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya