Menteri Hukum Terima Audiensi Agnez Mo dan Musisi Lainnya terkait Sistem Royalti

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima audiensi dari sejumlah musisi Indonesia di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini digelar dalam rangka mendengarkan masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, terutama dalam kaitannya dengan rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR.

Dalam audiensi ini, penyanyi dan pencipta lagu Agnes Mo turut menyampaikan pandangannya mengenai hak royalti. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang berlaku. Ia juga berbagi pengalamannya sebagai pencipta lagu yang berkarier di dalam dan luar negeri serta sebagai bagian dari BMI, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat.

“Sebenarnya memang percakapan yang tadi saya jalani dengan Pak Menteri tujuannya untuk belajar lebih tentang Undang-Undang Hak Cipta. Karena saya WNI, saya taat hukum Indonesia. Sayangnya, ada kasus yang membuat kebingungan di kalangan musisi lainnya, jadi saya pikir ini kesempatan yang baik untuk sama-sama duduk dan mendengar agar kita semua lebih sadar hukum,” ujar Agnes Mo pada 18 Februari 2025. 

Arman Maulana, yang juga hadir dalam kesempatan terpisah mewakili para penyanyi lainnya, mengungkapkan bahwa keresahan terkait sistem royalti menjadi alasan utama pertemuan ini. “Kami sebagai penyanyi merasa perlu memberikan masukan kepada pemerintah terhadap keresahan yang terjadi saat ini. Kami berkumpul karena belum ada serikat penyanyi yang menaungi kami, sehingga beberapa penyanyi membentuk Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan menyusun manifesto,” katanya.

Senada dengan Arman, Ariel Noah menegaskan bahwa VISI hadir untuk mewakili suara para penyanyi yang menginginkan penyelesaian segera atas polemik yang berkembang. “Kami ingin negara hadir untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan ini agar ada kejelasan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Bunga Citra Lestari (BCL) menambahkan bahwa tujuan utama para musisi adalah menciptakan ekosistem musik yang adil bagi semua pihak. “Yang pasti, kami sebagai penyanyi ingin ada solusi agar industri musik bisa berjalan dengan fair dan baik untuk semua,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan yang diberikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasinya atas inisiatif para musisi dalam menyuarakan aspirasi mereka. “Saya berterima kasih kepada Agnes dan para musisi lainnya atas masukan yang diberikan. Masukan ini akan kami jadikan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, tidak hanya dari musisi, tetapi juga akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. “Setiap saat, kami menerima berbagai masukan, dan setelah menerima draf RUU dari parlemen, kami akan menindaklanjutinya dengan kajian lebih lanjut,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat dialog antara pemerintah dan para musisi demi menciptakan kebijakan hak cipta yang lebih jelas dan adil bagi industri musik Indonesia. (kad)



TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya