Jakarta - Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan hasil alam maupun kebudayaan lokalnya. Hal itu dapat dilihat dari beragam jenis-jenis tanaman yang dimiliki oleh hampir setiap daerah di Indonesia. Mulai dari Ubi Cilembu, Salak Pondoh, dan Kopi Arabika Gayo.
Tidak hanya itu, terdapat juga produk - produk yang dihasilkan berdasarkan kebudayaan setempat, baik berbentuk produk barang atau pun kesenian lokal seperti, Tenun Gringsing Bali dan Mebel Ukir Jepara.
“Keberagaman tersebut jika dapat dikelola dengan baik dan bijak dapat menjadi potensi besar untuk ekonomi Indonesia melalui indikasi geografis,” ujar Nova Susanti selaku Pelaksana harian (Plh.) Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema ‘Perlindungan Indikasi Geografis di Luar Negeri melalui Merek dan Sui Generis System’ pada Jumat, 9 September 2022 di aplikasi Zoom Meeting.
Indikasi geografis merupakan rezim hak kekayaan intelektual dengan unsur-unsur atau sifat tersendiri. Indikasi geografis dapat dilindungi melalui sistem peraturan perundang-undangan khusus atau lebih dikenal dengan sistem perlindungan sui generis.
“Sistem tersebut memberikan pelindungan secara khusus atas indikasi geografis yang terpisah dengan rezim pelindungan merek,” terang Nova.
Sistem sui generis telah diterapkan di Eropa, India dan beberapa negara di Afrika. Sedangkan beberapa negara melindungi indikasi geografis melalui rezim hukum merek baik itu merek kolektif maupun merek sertifikasi, contohnya di Australia, Kanada, Cina dan Amerika Serikat.
Di kesempatan yang sama, Marianna Molnar Gabor Warokka selaku Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan ciri-ciri indikasi geografis sui generis yang dapat diajukan permohonan pendaftarannya.
Pertama, harus memuat penggambaran hal penting dengan garis serta lambang batas daerah tempat penghasil produk yang diidentifikasikan sebagai indikasi geografis, memuat uraian ciri khas, kualitas, atau reputasi produk, dan terdapat standar produksi yang harus diikuti oleh pengguna hak.
“Untuk di Indonesia sendiri pengaturan hukum indikasi geografis masih pada tingkat ‘law in the books’ yang di mana diatur dengan peraturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Mariana.
Saat ini, sebanyak 121 indikasi geografis yang terdaftar di DJKI, dan 106 indikasi geografis berasal dari domestik dan 15 indikasi geografis berasal dari luar negeri. Indonesia juga telah memiliki satu produk indikasi geografis yang sudah terdaftar internasional di Uni Eropa yaitu Kopi Arabika Gayo.
Terdaftarnya indikasi geografis internasional ini memberikan beberapa manfaat bagi Indonesia, di antara dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri.
Manfaat lainnya adalah dapat memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya. Selain itu, pendaftaran ini juga meningkatkan reputasi produk indikasi geografis dalam perdagangan internasional, persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, dan perlindungan indikasi geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. (ver/kad)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025