Melodi Keadilan: DJKI dan Armand Maulana Bahas Perlindungan Musisi di Era Digital

Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan podcast bertajuk “What’s Up” sebagai sarana edukasi publik seputar kekayaan intelektual, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pada episode kali ini, Kementerian Hukum menghadirkan musisi senior Armand Maulana, vokalis grup musik GIGI, bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah selaku narasumber, dalam tema "Melodi Keadilan: Suara Musisi & Perlindungan Karya di Era Digital". 

Podcast ini menjadi ruang dialog yang membahas pelindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital, serta pentingnya sistem yang adil dan transparan dalam pengelolaan royalti musisi.

Armand Maulana membagikan pengalaman 30 tahun lebih berkarya di industri musik, termasuk tantangan yang ia hadapi dalam memperjuangkan hak ekonomi atas lagu-lagu yang ia ciptakan maupun nyanyikan.

“Dulu royalti itu hanya berupa bonus, belum ada sistem yang pasti. Sekarang, meskipun ada regulasi, pelaksanaannya masih belum maksimal. Padahal teknologi seperti blockchain dan sistem digital bisa menjadikan semua lebih transparan,” ujar Armand.

Diskusi juga menyoroti pentingnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam distribusi royalti, yang saat ini masih dibiayai dari potongan royalti sebesar 20%. Armand mendorong agar negara turut hadir memberikan dukungan anggaran untuk memperkuat fungsi LMKN demi kesejahteraan para musisi.

“Malaysia bisa mengumpulkan hampir satu triliun setahun dari royalti. Indonesia yang penduduknya jauh lebih besar baru menyentuh angka 70 miliar. Artinya, kita punya potensi besar jika sistem dikelola dengan baik,” tegas Armand.

Sementara itu, Andrieansjah memberikan perspektif dari sisi pemerintah, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur perlindungan bagi pencipta, penyanyi, dan pelaksana pertunjukan. Namun, implementasi di lapangan membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

“Sistem hukum kita sebenarnya sudah cukup komprehensif, bahkan telah mengikuti standar internasional melalui ratifikasi berbagai perjanjian. Tantangannya sekarang adalah penguatan implementasi dan komitmen bersama, termasuk dalam pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang tengah kami kembangkan,” jelasnya.

Andrieansjah juga menjelaskan peran negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif.

“Kami ingin menjadi garda terdepan dalam melindungi karya cipta. Tak hanya hak cipta, tapi juga merek band, desain merchandise, hingga aspek kontrak kerja sama yang sering terabaikan,” ujar Andrieansjah.

Podcast ini menjadi cerminan komitmen DJKI dalam membuka ruang partisipasi publik, khususnya para pelaku industri kreatif, untuk memberikan masukan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang sedang dalam proses revisi, termasuk RUU Hak Cipta.

DJKI terus mendorong terbangunnya ekosistem kekayaan intelektual yang adil, transparan, dan berbasis data. Seluruh pihak pencipta, penyanyi, penyelenggara pertunjukan, hingga pengguna musik didorong untuk memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DJKI mengajak masyarakat untuk terus menghargai karya musik dalam bentuk apapun, dan memahami bahwa setiap nada yang kita nikmati adalah hasil kerja keras yang patut dilindungi. Pembahasan tentang Hak Cipta ini dapat dilihat selengkapnya melalui kanal YouTube Kemenkum di https://www.youtube.com/@kemenkum. dan kunjungi juga website dgip.go.id untuk seputar kekayaan intelektual. (MRW)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya