Mediasi Pelanggaran Hak Cipta Buku PPKC Berujung Damai

Riau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta E-Book yang disampaikan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) kepada SMK Kehutanan Pekanbaru tertanggal 27 Januari 2023.

Mediasi kali ini mempertemukan kuasa dari pihak PPKC, Devi Devita dengan Kepala Sekolah SMK Kehutanan Pekanbaru, Muhammad Ilyas selaku pihak yang digugat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Dari mediasi hari ini, pihak pelapor menuntut ganti kerugian sebesar 13.900.000 rupiah, tetapi bersedia menerima ganti kerugian yang dibayarkan oleh perwakilan SMK Kehutanan Pekanbaru sebesar 5.000.000 rupiah,” kata SubKoordinator Pencegahan, Cecep Sarip Hidayat yang juga bertindak  sebagai mediator.

Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, di mana pihak terlapor telah bersedia membayar ganti rugi atas kerugian yang diterima oleh pemohon. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait hak cipta bagi para guru dan murid di lingkungan SMK Kehutanan Pekanbaru. 

Sebagai informasi, kejadian ini diawali dari adanya laporan yang disampaikan korban (penulis) yang merupakan anggota PPKC bahwa telah ditemukan sebuah e-book yang di upload pada situs perpustakaan milik SMK Kehutanan Pekanbaru. E-book tersebut dapat dicetak, diunduh secara bebas, dan sudah diberikan watermark. Korban kemudian meminta bantuan kepada PPKC untuk ditindaklanjuti. 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, di antaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya