Jakarta – Terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada para pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengadakan Organisasi Pembelajar (OPERA) DJKI pada Selasa, 7 Maret 2023 melalui aplikasi Zoom. OPERA kali ini mengangkat tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek.
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan masa pengumuman ialah masa yang penting. Pada tahap ini masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.
“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelas Kurniaman
Secara statistik, Kurniaman mengatakan sejak 2021 hingga 2022 total sebanyak 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah sadar pentingnya pendaftaran dan pelindungan merek,” tutur Kurniaman.
Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun jika ada keberatan, maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.
“Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” terang Aniah.
Aniah menambahkan persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain: surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.
“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.000.000 tiap permohonan.” pungkas Aniah. (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025