Jakarta - Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menggelar Rapat Koordinasi pasca pelantikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Ruang Rapat MPKKI Lt.18 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 24 Juli 2024.
MPKKI dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). MPKKI periode pertama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KI.09.01 Tahun 2024 terdiri dari sembilan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi/akademisi, dan lembaga profesi.
Ketua MPPKI Razilu membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi MPKKI. Dalam kesempatan tersebut membahas mengenai program kerja MPPKI di tahun 2024, jadwal pertemuan berkala MPPKI, dan pembahasan pengaduan/laporan yang diterima oleh Sekretariat MPKKI.
Adapun Program Kerja yang dibahas antara lain Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)/Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kerja MPKKI, Juklak/Juknis Evaluasi Konsultan Kekayaan Intelektual (KKI), dan Sinkronisasi Database KKI.
“Keberadaan MPKKI ini akan melengkapi pelaksanaan sistem KI di indonesia melalui pembinaan dan pengawasan konsultan KI, sehingga harapannya ekosistem KI di Indonesia semakin meningkat kedepannya,” pungkas Razilu.
Di akhir rapat Razilu memerintahkan Sekretariat MPKKI untuk mempublikasikan keberadaan MPKKI kepada masyarakat luas melalui website MPKKI yang sudah beroperasi dan melalui berbagai akun media sosial DJKI.
Sebagai informasi, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Razilu, Cita Citrawinda, Yasmon, Dede Mia Yusanti, Marni Emmy Mustafa, I Ketut Mudite Adnyane, Suyud Margono, Dwi Anita Daruherdani, dan Heru Setiyono. (MKH/SAS)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Jumat, 20 Juni 2025