Denmark - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.
“Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi secara mendalam tentang pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025.
Di Topsoe, delegasi DJKI mendapatkan paparan mengenai teknologi HydroFlex, yang kini telah dilisensikan kepada PT Kilang Pertamina Internasional dalam pengembangan bahan bakar terbarukan. Teknologi ini mampu mengonversi bahan baku bio menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan diesel terbarukan dengan kapasitas produksi mencapai 6.000 barel per hari. Lastami menyebutkan bahwa kolaborasi antara Indonesia dan Denmark dalam inovasi semacam ini menjadi contoh nyata pemanfaatan KI untuk mendorong transisi energi berkelanjutan.
Selain itu, delegasi DJKI juga diajak mengunjungi fasilitas penelitian Topsoe untuk melihat langsung proses pengembangan teknologi energi rendah karbon. Topsoe, sebagai perusahaan global terkemuka dalam solusi transisi energi, terus memerangi perubahan iklim dengan membantu konsumen dan mitranya dalam mengurangi emisi dan dekarbonisasi melalui inovasi ilmiah.
“Teknologi seperti ini adalah bentuk nyata dari pelindungan kekayaan intelektual yang bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk kelangsungan hidup kita,” ujar Lastami.
Sementara itu, dalam kunjungan ke Novo Nordisk, DJKI membahas implementasi Undang-Undang (UU) Paten Nomor 65 Tahun 2024. UU ini merupakan amandemen ketiga dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang bertujuan memperkuat pelindungan KI. Novo Nordisk, sebagai salah satu perusahaan farmasi terkemuka yang fokus pada pengobatan diabetes dan penyakit kronis lainnya, menyampaikan apresiasi atas perubahan regulasi tersebut.
Menurut Lastami, pelindungan paten yang lebih kuat sangat penting untuk mendorong penelitian dan pengembangan obat-obatan baru. Dalam diskusi tersebut, Novo Nordisk menyoroti manfaat paten untuk second medical use, yang memungkinkan pengembangan terapi baru dari obat yang sudah ada.
“Dengan pelindungan paten yang memadai, inovasi di bidang farmasi akan terus tumbuh, memberi manfaat besar bagi para pasien, sehingga mereka mendapatkan lebih banyak pilihan untuk terapi,” terang Lastami.
Selain itu, amandemen UU Paten juga dirancang untuk mendorong komersialisasi inovasi. Sri Lastami menjelaskan bahwa peningkatan pemanfaatan KI tidak hanya membantu perusahaan global, tetapi juga memberikan peluang besar bagi peneliti dan pelaku industri di Indonesia untuk berkolaborasi secara internasional.
Kunjungan ke dua perusahaan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mempromosikan inovasi. “Kolaborasi lintas negara, seperti yang kita lihat di Denmark, menjadi kunci untuk mempercepat pengembangan teknologi yang bermanfaat secara global,” kata Lastami.
Beliau menambahkan bahwa DJKI akan terus mendorong pemanfaatan KI di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan mitra global. Pihaknya juga berharap kunjungan ini dapat menjadi landasan bagi penguatan pelindungan KI di Indonesia sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih intensif dengan industri internasional.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam inovasi teknologi dan farmasi, dan ini adalah langkah awal yang penting,” tutup Lastami.
Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
Kamis, 31 Juli 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Jumat, 1 Agustus 2025
Kamis, 31 Juli 2025