Konsinyering Perubahan Permen PANRB Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagai Upaya Peningkatan Produktifitas Kinerja

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan konsinyering pengusulan perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tentang Jabatan Fungsional (JF) Pemeriksa Paten selama empat hari, Rabu s.d. Sabtu, 9 – 12 Maret 2022 di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Ciawi, Bogor.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut beberapa kegiatan sebelumnya dalam rangka perubahan jabatan fungsional pemeriksa paten yang bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki mutu profesionalisme yang memadai dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

“DJKI berkomitmen untuk menjadi world class ip office yang memberikan kepastian hukum sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI,” tegas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal KI Razilu.

Guna mewujudkan hal tersebut, DJKI selaku institusi pembina telah memiliki beberapa JF guna menunjang pelayanan publik yang diberikan.

Oleh karena itu, dalam sambutan pembukanya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) di lingkungan DJKI secara khusus JF Pemeriksa Paten harus memiliki komitmen, integritas, disiplin dan kinerja yang tinggi untuk mencapai semua target – target yang telah ditetapkan.

“Dengan diubahnya Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten diharapkan SDM di lingkungan DJKI bisa bekerja lebih produktif dan mempunyai target – target yang jelas dalam menetapkan kinerjanya terwujudnya peraturan segera terselesaikan," pungkas Sucipto. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya