Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

DJKI sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI (hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang) berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target menjadi 10 (sepuluh) kantor kekayaan intelektual (KI) terbaik di dunia.

Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Freddy Harris menyampaikan bahwa guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah srategis, seperti bisnis proses yang dipangkas, sumber daya manusia yang ada perlu didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional, sehingga proses pemeriksaan diharapkan dapat lebih cepat lagi.

“Semakin cepat proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa.” ujar Freddy dalam arahannya di Hotel Rancamaya Bogor, Senin (16/07/18).

Menurut Freddy Harris, proses pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan keputusan substantif.

Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri.

“Penilaian dan penetapan angka kredit ini dilakukan dalam dua periode yaitu bulan Januari dan bulan Juli”, ujar Dirjen KI Freddy Harris.

Sebagai informasi bahwa Dirjen KI berwenang dalam menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama pada Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Paten Pertama dan Pemeriksa Paten Muda.

Untuk Pemeriksa Merek Penyelia sampai Pemeriksa Merek Muda yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Sedangkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menetapkan angka kredit untuk Pemeriksa Desain Industri Pertama dan Pemeriksa Desain Industri Muda.


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya