Komisi Banding Paten Sidangkan Tiga Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Juul Labs, Inc dan Nippon Steel Corporation di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 10/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari paten nomor IDP000085016 dengan judul Pelat Logam Tersalut dan Metode Pembuatannya Milik Nippon Steel Corporation.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding dengan nomor registrasi 10/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari paten nomor IDP000085016 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten dan Pasal 18 ayat (2) huruf g peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten,” ujar Erlina.

Pada sidang kedua,  Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar menerima klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 23/KBP/VII/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00202105308 dengan judul Perangkat Penahan Jib sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. 

“Majelis Banding menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana angka 1 sampai angka 3 di atas, Majelis Banding, Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dari permohonan banding Nomor Registrasi 23/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan Paten Nomor P00202105308 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Mahruzar.

Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan menerima permohonan banding nomor registrasi 22/KBP/VII/2023 terhadap koreksi deskripsi dan Gambar dari Paten Nomor IDP000087170 dengan judul Penginderaan Hisapan dan Sirkuit Daya untuk perangkat penguap sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini

Hotman menyampaikan bahwa deskripsi dan klaim-klaim serta gambar-gambar tersebut di atas dengan ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 41 dan ketentuan lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga permohonan paten ini dapat dipertimbangkan untuk diberi Paten.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya