Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida; serta Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan menolak Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 atas Klaim 1 sampai Klaim 3 dari Paten Nomor P00202003537 dengan judul Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida.
Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Pemeriksaan kebaruan dan langkah inventif hanya dilakukan terhadap Klaim 1, karena Klaim 2 dan Klaim 3 dinilai tidak jelas, sehingga terhadap Klaim 2 dan Klaim 3 tidak dapat diperiksa kebaruan dan langkah inventifnya.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003537 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Erlina.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, memutuskan menerima Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VI/2023 dari Paten Nomor P00202004601 dengan judul Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat.
“Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 hasil perbaikan tersebut didukung oleh dokumen deskripsi invensi Nomor P00202004601 sebagaimana pada saat pertama kali diajukan, khususnya pada uraian singkat invensi halaman 2 baris 27-35, halaman 3 baris 1-9, dan uraian lengkap invensi halaman 4-16,” tutur Ragil.
Lebih lanjut Ragil menyampaikan bahwa berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Paten Nomor P00202004601 memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (DFF/DAW)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025