Komisi Banding Paten Putuskan 2 Permohonan Banding

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) memutuskan dua permohonan banding dengan judul invensi Sistem dan Metode untuk Pengunci Roda dan Penyeimbang pada Menara Parkir Berputar dan Analog Protein Tirosin-Tirosin dan Metode Penggunaan Analog Protein Tirosin-Tirosin Tersebut melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam sidang pertama, KBP memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 Permohonan Banding Paten pada permohonan paten nomor P00201910405 dengan judul invensi Sistem dan Metode untuk Pengunci Roda dan Penyeimbang pada Menara Parkir Berputar.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Majelis Banding Paten menilai bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/II/2023 yang diajukan oleh Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Aribudhi Nugroho Suyono.

Pada klaim 1 dan klaim 2 dikenakan pasal 3 ayat (1) UU tentang Paten dikarenakan tidak memiliki nilai kebaruan dan langkah inventif yang harus dimiliki oleh Permohonan Paten. Untuk klaim 3 pasal 3 ayat (1) UU tentang Paten dikarenakan tidak mengandung langkah inventif. Sedangkan klaim 4 tidak dilakukan pemeriksaan substantifnya karena merupakan kelompok klaim yang tidak memenuhi persyaratan satu kesatuan invensi dengan klaim 1 sampai dengan 3 sehingga dikenakan pasal 54 UU tentang Paten.

“Lebih lanjut, KBP memutuskan untuk meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” ujar Aribudhi.

Selanjutnya dalam sidang kedua, KBP memutuskan untuk menerima Permohonan Banding terhadap koreksi atas frasa “Ref. 3 corres.00070011 menanggapi senyawa 32 di dalamnya.” menjadi “Ref. 3 sesuai dengan senyawa 32 di dalamnya.” dan koreksi atas deskripsi pada halaman 31 baris 10 dan 11 serta halaman 37 baris 11, yaitu istilah “garis sel” menjadi “lini sel” dari Permohonan Banding dengan nomor Registrasi 19/KBP/VII/2023.

“Selanjutnya, Majelis Banding Paten memutuskan untuk menolak Permohonan Banding terhadap koreksi atas Deskripsi pada halaman 37 baris 11, yaitu frasa “mensubkloning cDNA reseptor hNPY2 ke dalam plasmid ekspresi pcDNA3.1” karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (4) huruf b UU tentang Paten,” jelas Sri Sulistiyani.

Pasal 69 ayat (4) sendiri menjelaskan mengenai ruang lingkup koreksi yang terbatas pada beberapa hal, diantaranya pembatasan lingkup klaim, koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi, dan/atau klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. Pada kasus Permohonan Banding, Majelis Banding menilai koreksi tersebut menyebabkan kalimat secara utus menjadi tidak jelas, sehingga koreksi dimaksud tidak dapat diterima.

“Selanjutnya, KBP memutuskan meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat serta mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui Media Elektronik dan/atau Non-Elektronik,” pungkas Sri.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya