Kiat Membangun Branding Indikasi Geografis di Era Digital

Tasikmalaya - Peningkatan nilai produk lokal melalui kekayaan intelektual indikasi geografis oleh petani lokal bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan branding merek produk. Hal ini disampaikan oleh Analisis Hukum Ahli Pertama Hardi Nur Cahyo dalam pelatihan Geographical Indication Goes To Marketplace yang diselenggarakan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu 22 Mei 2024.

“Logo indikasi geografis ini sangat penting digunakan dalam pemasaran terutama di dunia digital. Logo ini jika digunakan akan memberikan kepastian bahwa produk ini orisinal,” terang Cahyo.

“Namun selain itu, Bapak/Ibu bisa membuat merek sendiri sebagai tambahan aset tak berwujud sekaligus memberikan pembeda dari produk indikasi geografis di wilayah yang sama,” lanjutnya. 

Oleh sebab itu, Cahyo menyarankan para petani Kopi Sukapura Tasikmalaya untuk juga mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tidak hanya itu, dia juga menyarankan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mendaftarkan juga indikasi geografisnya ke luar negeri sebelum melakukan ekspor produk. 

“Ini karena pelindungan indikasi geografis bersifat teritorial, sehingga meski sudah terdaftar di Indonesia, produk Bapak/Ibu masih ada kemungkinan ditiru oleh orang lain di luar negeri apalagi jika jualan dilakukan melalui platform digital yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja,” paparnya. 

Cahyo juga berpesan agar para anggota MPIG selalu melakukan pemantauan penjualan. Jangan sampai pihak yang menjual produk mereka bukanlah anggota mereka sendiri. Apabila terjadi pelanggaran, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. 

“Bapak/Ibu bisa mengadukan jika ada pelanggaran indikasi geografis atau merek ke Tokopedia untuk menurunkan iklan pelanggar,” katanya.

Selain itu, para anggota MPIG juga bisa melaporkan pelanggaran ke DJKI agar website bisa diusulkan untuk ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Apabila para pemilik produk indikasi geografis juga dapat menuntut ganti rugi dengan melaporkan kasus pelanggaran ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau polisi. 

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran merek secara individu maupun bersama melalui dgip.go.id, atau Madrid Protokol jika ingin mendaftarkan merek keluar negeri. Untuk pelindungan indikasi geografis, pendaftaran perlu dilakukan melalui pemerintah daerah setempat yang akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham. Pendaftaran pelindungan indikasi geografis di luar negeri saat ini harus melalui situs masing-masing negara tujuan yang juga menganut sistem hukum indikasi geografis, merek kolektif, atau merek sertifikasi. 



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya