Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Jakarta  – Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Di momen peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, penting bagi kita untuk tidak hanya merayakan kebebasan berekspresi, tetapi juga mengingat bahwa kebebasan itu datang dengan tanggung jawab: salah satunya adalah menghormati hak cipta di dunia pers.

“Setiap karya jurnalistik adalah karya cipta atau ciptaan yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh disadur, diambil sebagian, apalagi diklaim tanpa izin. Pelindungan hak cipta menjadi pondasi penting agar kebebasan pers tetap sehat dan beretika,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam dunia jurnalistik, hak cipta mencakup berbagai bentuk karya: artikel, foto, video, hingga infografis. Pelanggaran bisa terjadi dalam banyak bentuk, yang paling umum adalah penyaduran tanpa atribusi atau menerbitkan ulang foto tanpa mencantumkan sumbernya. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga hukum.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta atas karya jurnalistik adalah penciptanya, yakni jurnalis itu sendiri, kecuali ada perjanjian pengalihan hak dengan medianya. Media tempat jurnalis bekerja bisa menjadi pemegang hak cipta atas karya jurnalistik tersebut, namun hak moral tetap melekat pada pencipta atau jurnalis yang membuat karya jurnalistik sehingga nama pencipta tidak boleh dihilangkan.

“Masih kerap ditemui praktik pemuatan ulang berita dari portal lain tanpa pencantuman sumber yang jelas, bahkan terkadang disertai perubahan isi. Hal ini tentu berpotensi mengabaikan hak pencipta dan melemahkan semangat profesionalisme dalam jurnalisme,” ujar Razilu lebih lanjut.

Menariknya, pelanggaran hak cipta justru masih kerap terjadi di lingkungan yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Di masyarakat terdapat anggapan bahwa selama informasi disebarkan demi kepentingan publik, maka penggunaannya bisa dilakukan tanpa izin. Persepsi tersebut,  merupakan pemahaman yang keliru yang dapat menimbulkan kekeliruan yang merugikan pencipta atas karya.

Kebebasan pers bukan berarti bebas mengambil karya orang lain. Mengutip boleh saja, tapi dengan batasan jelas, antara lain mencantumkan  sumber, dan tidak menghilangkan makna dari tulisan yang dibuat oleh  penulis.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong jurnalis, editor, dan pengelola media untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak cipta dalam proses kerja mereka. Edukasi menjadi kunci, karena banyak pelanggaran terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan.

Sebagai langkah konkret, DJKI mengimbau insan pers untuk selalu mencantumkan kredit penulis dan fotografer saat menggunakan karya orang lain. Penyaduran tanpa izin sebaiknya dihindari, dan jika ingin merujuk pada tulisan media lain, sebaiknya gunakan kutipan singkat dan arahkan pembaca ke sumber asli. Penggunaan foto pun harus memperhatikan lisensi dan izin resmi, baik dari agensi maupun kontributor lepas. Selain itu, penting bagi redaksi media untuk membekali timnya dengan pemahaman yang cukup tentang hak dan kewajiban hukum terkait karya intelektual, serta membedakan antara kutipan yang sah dengan pelanggaran hak cipta.

“Di Hari Kebebasan Pers ini, saya mengajak seluruh insan media untuk bukan hanya memperjuangkan suara kebenaran, tapi juga saling menghargai karya sesama. Kebebasan dan pelindungan bisa berjalan beriringan,” tutup Razilu.

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya