Yogyakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki tata kelola pemerintahan yang menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, adaptif, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi yang mengatakan bahwa birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat,” kata Ambeg dalam paparannya via zoom pada kegiatan evaluasi kinerja DJKI tahun 2023 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Untuk menciptakan birokrasi yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Ambeg menyampaikan bahwa DJKI harus melakukan pemetaan dan merumuskan masalah yang selama ini dihadapi.
“Definisi masalah menjadi input untuk merumuskan solusi. Salah mendefinisikan masalah, maka solusi yang dipilih tidak tepat sasaran dan tidak membawa dampak atau perubahan yang diinginkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ambeg mengusulkan cara bagaimana mengenali suatu masalah pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, terdapat lima indikator dalam mengenali suatu masalah. Indikator pertama yaitu perhatian publik, bagaimana perhatian publik terhadap masalah yang ingin diatasi?
Indikator kedua adalah regulasi. Apakah masalah yang diangkat ditujukan untuk pembentukan/ perubahan regulasi? Jika iya, bagaimana hirarkinya?
Indikator ketiga mengenai agenda kebijakan pemerintah. Bagaimana keterkaitan masalah yang diangkat dengan agenda pembangunan dan arah kebijakan nasional?
Indikator keempat yaitu keterkaitan dengan kelompok rentan. Apakah masalah yang diangkat berdampak pada kelompok rentan?
Indikator kelima mengenai keterkaitan dengan pemangku kepentingan eksternal. Apakah masalah yang diangkat memiliki dampak yang luas dan kritis terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor non-Kemenkumham?
“Menyelesaikan masalah yang benar dengan cara yang salah lebih baik daripada menyelesaikan masalah yang salah dengan cara yang benar,” pungkas Ambeg.
Hasil dari kelima indikator tersebut nantinya dapat menjadi masukan DJKI untuk melakukan pemetaan masalah dalam penyusunan rencana aksi serta dapat juga menjadi penentuan intervensi kebijakan atau regulasi pada pelayanan kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025