Kenalkan IT Master Plan Melalui Opera DJKI

Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Jumat, 2 september 2022.

Kegiatan Opera DJKI dengan mengusung tema IT Masterplan 2020-2024 dibuka oleh Direktur TIKI Dede Mia Yusanti.

Menurut Dede, InformationTechnology Master Plan (ITMP) merupakan dokumen perencanaan yang berisi tentang penjabaran kondisi TI pada DJKI saat ini, target TI DJKI di masa depan, serta peta jalan pemanfaatan TI untuk periode 2020-2024.

“ITMP ini adalah suatu dokumen manajerial yang bermanfaat sebagai rujukan bagi seluruh pihak dalam melaksanakan perencanaan dan pengembangan TI,” ujar Dede.

Dede juga menjelaskan bahwa dokumen ITMP sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual tentang Penetapan Dokumen Information Technology Master Plan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2020-2024.

Selanjutnya, Dede juga menerangkan bahwa ITMP merupakan bagian dari penilaian kematangan indeks dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TI dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya.

Selain itu, SPBE juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, akuntabel, dan terpercaya.

“Jadi bapak ibu sekalian DJKI memang menetapkan ITMP, tetapi demikian butir-butir rencana yang ada di dalam ITMP harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah SPBE,” terang Dede.

“Kita tidak bisa sembarangan dalam melaksanakan sesuatu, tetapi semua terarah sesuai dengan kebijakan nasional yang diturunkan ke dalam kebijakan Kemenkumham dan DJKI sebagai bagian dari Kemenkumham akan menurunkannya ke dalam ITMP,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Subkoordinator Perencanaan dan Standardisasi TI Novi Mirawanty dalam paparannya menjelaskan bahwa Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Direktorat TI KI pada tahun 2020 juga telah menyusun Enterprise Architecture (EA) DJKI yang menggambarkan Arsitektur TI.

Menurutnya, EA DJKI ini terdiri dari Arsitektur Layanan, Arsitektur Data, Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastuktur, Arsitektur Keamanan, Arsitektur Organisasi, dan Arsitektur Tata Kelola dan Manajemen TI. 

“EA DJKI ini akan diperbaharui secara periodik sesuai dengan hasil pengembangan dan perubahan kondisi TI di DJKI,” pungkas Novi. (daw/dit)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya