Kenali Perbedaan Antara Pengalihan dan Lisensi Paten

Jakarta – Untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai di bidang kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Organisasi Pembelajaran (Opera) pada Kamis, 18 Agustus 2022. Topik yang dibahas dalam Opera kali ini ialah Pengalihan vs Lisensi Paten.

Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Syahroni menjelaskan, sebagai hak eksklusif, paten dapat dialihkan oleh inventornya atau oleh yang berhak atas invensi tersebut kepada perorangan atau kepada badan hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan dapat beralih atau dialihkan hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan untuk hak moral tetap melekat pada diri inventor.

Selain itu, Syahroni menyebutkan bahwa terdapat enam cara agar paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, serta harus dilakukan secara notaril (akta otentik).

”Paten dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf perjanjian tertulis, ataupun sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Syahroni.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama,  Syahroni juga memaparkan mengenai lisensi pada paten. Menurutnya, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syahroni mengatakan bahwa terdapat dua jenis lisensi, yaitu eksklusif dan non eksklusif. Lisensi eksklusif memberi lisensi kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan lisensi non eksklusif, pemberi lisensi dapat memberikan lisensi kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

“Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika paten telah berakhir masa pelindungannya atau paten telah dihapuskan,” tambah Syahroni.

Perbedaan pengalihan hak dan lisensi paten terletak pada cakupan penggunaan paten tersebut. Pada pengalihan paten, pemegang paten memberikan secara permanen hak patennya kepada pihak lain. 

Sementara itu pada lisensi paten, pemilik hanya memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten tetap sebagai pemilik paten tersebut. (DES/SYL)






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya