Kenali Langkah Koreksi dan Perbaikan Data Pada Sertifikat Paten

Jakarta - Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Masyarakat yang memiliki invensi dapat mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pelindungan hukum. 

Permohonan paten yang telah dinyatakan diterima akan mendapatkan dokumen berupa surat pemberitahuan dapat diberi paten, sertifikat paten, lampiran pengumuman B, deskripsi paten, klaim, abstrak, dan informasi biaya tahunan. 

Apabila terdapat kesalahan pada sertifikat paten yang telah terbit, baik itu kesalahan dari pemohon atau kesalahan saat proses penerbitan sertifikat paten maka dapat dilakukan pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data paten. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten BAB IX Pasal 92 tentang Perbaikan Data Sertifikat. 

“Pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data pada sertifikat paten dapat dilakukan melalui paten.dgip.go.id,” tutur Hermawan selaku Subkoordinator Sertifikasi pada Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI Kamis, 23 Februari 2023. 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa untuk ketiga pasca permohonan tersebut, pemohon perlu melampirkan surat permohonan perbaikan/koreksi/perubahan data sertifikat, sertifikat asli (apabila terdapat kesalahan pada lembar sertifikat), fotocopy formulir permohonan paten dan data/keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikannya beserta penjelasannya. 

“Perlu diketahui bahwa untuk perbaikan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi,” terang Hermawan. 

 

Perbaikan dan Perubahan Data Pada Sertifikat Paten

Untuk pasca permohonan perbaikan data sertifikat paten atau lampirannya, itu tidak dikenakan biaya atau gratis. Pada paten.dgip.go.id dengan melampirkan sertifikat asli maupun lampirannya yang perlu diperbaiki, lalu dapat disubmit pada paten.dgip.go.id dan nanti akan dicetak ulang kembali untuk diberikan ke pemohon. 

Sementara itu, apabila pemohon memiliki kesalahan saat pengisian data permohonan paten yang pada akhirnya berdampak pada tidak sesuainya data pada sertifikat paten. Pemohon tidak perlu khawatir, karena dapat dilakukan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon. 

“Pemohon dapat melampirkan sertifikat atau lampiran yang akan dilakukan koreksi. Adapun koreksi hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi seperti koreksi untuk deskripsi, abstrak, dan gambar,” jelas Hermawan. 

Pasca permohonan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,00. Setelah pemohon berhasil mengajukan koreksi data sertifikat paten atas kesalah pemohon, nantinya akan mendapatkan notifikasi saja tanpa pencetakan kembali sertifikat. 

Selain itu, untuk perubahan data paten dapat dilakukan terhadap paten atau paten sederhana yang telah diberikan sertifikat. Adapun biaya yang akan dikenakan sebesar Rp.300.000,00. Permohonan perubahan data hanya dapat dilakukan untuk nama pemegang paten, alamat lengkap pemegang paten, nama inventor, serta nama dan alamat kuasa. (ver/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya