Bekasi - Demi berkembangnya potensi kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan Pelatihan Kemampuan Dasar bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada 11 April s.d 14 April 2023 di Hotel Avenzel Hotel and Convention Cibubur.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi serta untuk meningkatkan kualitas diri pegawai. Selain itu, mampu menunjukkan kinerja yang profesional dan akuntabel sehingga dapat terciptanya budaya kerja yang baik dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Kegiatan ini bisa terlaksana karena perhatian DJKI terhadap pentingnya pengembangan potensi kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan DJKI. Cumarya selaku Koordinator Kepegawaian DJKI menganggap SDM merupakan aset berharga bagi suatu organisasi agar dapat mengejar target serta sasaran yang telah dicanangkan oleh organisasi.
“ASN harus memiliki semangat untuk menjalankan program dalam membangun Reformasi Birokrasi, salah satunya melalui konsep 7A+S pelayanan prima, yaitu attitude (sikap), ability (kemampuan), attention (Perhatian), action (tindakan), accountability (tanggung jawab), appearance (penampilan), dan sympathy (simpati),” kata Cumarya.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.5 Tahun 2014 yang berbunyi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi profesional. Yang dimaksud dengan profesional adalah setiap orang harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan oleh negara.
Selanjutnya, Cumarya menerangkan bahwa ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir dengan baik karena nantinya dapat dijadikan tolak ukur dan indikator dalam melaksanakan kegiatan.
“Harapan saya adalah semoga kemampuan dan keterampilan Saudara Saudari sekalian bisa bertambah dan juga nantinya dapat mengubah perilaku Saudara menjadi lebih baik melalui pengetahuan dan kemampuan. Semoga ini juga dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan akuntabelitias serta memiliki sinergi dengan rekan kerja,” ujar Cumarya.
Sebagai tambahan, peserta kegiatan ini adalah 40 PPNPN di lingkungan DJKI serta narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (mch/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025