Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peran penting dalam memajukan pelindungan atas kekayaan intelektual (KI) di daerah masing-masing. Luasnya wilayah Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat atas KI.Dalam kesempatannya menyampaikan paparan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2024, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Papua Barat Agung Damar Sasongko menyampaikan salah satu yang menjadi tantangan dalam memberikan sosialisasi KI kepada masyarakat di Indonesia yakni adanya perbedaan suku dan budaya antara satu daerah dengan daerah yang lain.
“Apabila kita akan melakukan pendekatan dengan masyarakat di Papua Barat, maka kita tidak bisa melakukan pendekatan yang sama dengan provinsi yang lain, tetapi kita melakukan pendekatan-pendekatan secara adat, sehingga dapat terjalin secara intens,” ujar Agung di Shangri-La Hotel, pada 29 Mei 2024.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di Papua Barat, akan tetapi tantangan tersebut juga terjadi pada masing-masing kantor wilayah di seluruh Indonesia yang memiliki latar belakang wilayah, suku, budaya maupun adat istiadat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dengan keanekaragaman tersebut, Agung mengharapkan adanya perbedaan target kinerja dari masing-masing Kanwil Kemenkumham berdasarkan gambaran keadaan wilayah pada setiap provinsi.
Senada dengan Agung, Kadiv Yankumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan hingga saat ini masyarakat di provinsinya masih menganggap KI bukan merupakan sesuatu hal yang penting untuk dilindungi. Tantangan di daerahnya mendorong untuk terus melakukan inovasi layanan KI salah satunya dengan terjun langsung di lapangan.
Selanjutnya, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Aceh Junarlis menyayangkan minimnya pengetahuan masyarakat atas pelindungan KI, khususnya pada bidang Indikasi Geografis (IG). Wilayah di ujung barat Indonesia ini menyimpan cukup banyak potensi IG yang dapat dilindungi dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara ekonomi.
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kanwil Bangka Belitung Fajar Sulaeman Taman menyampaikan selain adanya tantangan dari masyarakat dan kondisi wilayah, tantangan utama lainnya adalah kualitas sumber daya manusia pada Kanwil Kemenkumham yang melaksanakan sosialisasi juga harus mendapatkan perhatian khusus.
“Para pegawai di Kanwil yang memberikan sosialisasi kepada masyarakat membutuhkan peningkatan ilmu melalui pelatihan dan pendidikan terkait public speaking dan KI supaya dapat tersampaikan dengan tepat sasaran,” ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu Andrieansjah menambahkan hingga saat ini masih banyak paradigma yang beredar di masyarakat bahwa pendaftaran dan pencatatan KI merupakan beban karena ada biaya yang dikeluarkan.
“Masyarakat kita masih ada yang belum berfikir bahwa KI ini merupakan investasi jangka panjang untuk mereka, karena pemahaman sistem KI pun juga sebatas pada pelindungan KI,” terang Andrieansjah.
Padahal, menurut Andrie ekosistem KI merupakan kendaraan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Pelindungan atas karya yang diciptakan memiliki manfaat ekonomi apabila ada komersialisasi dengan memperhatikan kepentingan publik. Pihaknya menambahkan keberhasilan sistem ini dapat diwujudkan dengan sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan KI.
Oleh sebab itu, menutup paparannya Andrie mengharapkan adanya target output untuk jumlah potensi konsumen layanan KI ketika melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, pemantauan dan evaluasi. Pihaknya juga menginginkan adanya database konsumen layanan KI yang berkelanjutan di wilayah.
“Keanekaragaman yang terjadi di Indonesia memang memberikan banyak tantangan dan hambatan dalam meningkatkan pemahaman KI, akan tetapi hal tersebut pula yang memberikan banyaknya potensi-potensi di daerah yang dapat dilindungi dan diambil manfaat ekonominya, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia,” pungkas Andrie.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025