Sidang terbuka Komisi Banding Paten
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten sederhana nomor S00201810547 yang diajukan oleh Aisance Company Limited dan Cosmax (Thailand) Company Limited melalui kuasa pemohon banding Irene Kurniati Djalim dari PT. Tilleke & Gibbins Indonesia.
Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Aziz Saefulloh melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 11/KBP/IV/2021 terhadap penolakan permohonan paten dengan judul invensi Kemasan Kosmetik Siap Pakai,” terang Aziz.
Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 10 dari permohonan paten sederhana ini ditemukan lebih dari 1 (satu) kelompok invensi. Maka, majelis banding menilai permohonan ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yakni paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi.
“Selanjutnya, menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini juga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 25 ayat 4 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.
Pasal 3 ayat (2) tersebut berbunyi paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Kemudian Pasal 25 ayat (4) berbunyi klaim atau beberapa klaim invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Aziz juga menuturkan bahwa majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(daw/dit)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025