KBP RI Tolak Permohonan Banding Terhadap Koreksi Atas Klaim Paten Agios Pharmaceuticals, Inc

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000072246 dengan judul invensi Senyawa-Senyawa Yang Aktif Secara Terapeutik dan Metode-Metode Penggunaannya. 

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Muhammad Sahlan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sahlan.

Pada pasal 69 ayat (4) huruf a menyampaikan bahwa koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar harus terbatas dalam hal pembatasan lingkup klaim. Sedangkan ayat (5) menjelaskan bahwa koreksi yang dilakukan tidak boleh mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor IDP000072246 yang menyampaikan bahwa Klaim 29 yang ditambahkan dinilai mengakibatkan lingkup invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang telah diberi paten.

“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.  

Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk menambahkan klaim 29 setelah diberi paten pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Invensi yang diklaim dalam klaim 29 tersebut merupakan invensi terkait dengan penggunaan senyawa indikasi “glioma” spesifik yang pada saat ini sedang dilakukan studi klinis oleh pemohon. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya