KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima dua permohonan banding paten pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube DJKI pada Kamis, 14 Juni 2022.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding paten nomor registrasi 16/KBP/IV/2020 dengan invensi yang berjudul Transmisi Pembukaan Paralel Pada Kondisi Daya Terbatas.

Menurut Faisal, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000066227 tersebut telah memenuhi ketentuan pada pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 21/KBP/X/2020 terhadap koreksi atas penambahan klaim 8 pada nomor IDP000066227 sebagaimana terlampir yang merupakakn bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Faisal.



Selanjutnya, KBP RI juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 22/KBP/VIII/2021 atas klaim paten nomor IDP000077079 yang berjudul Komposisi Pemadam Api Sinergistik dan Penggunaannya Dalam Komposit Polimer yang diajukan oleh MARTINSWERK GMBH melalui kuasanya.

Sidang kedua permohonan banding ini diterima karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada pembatasan lingkup klaim.

Selain itu, permohonan ini juga memenuhi ayat (5) pada pasal yang sama, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Dengan diterimanya permohonan ini, maka Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Erlina Susilawati menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk mengubah lampiran sertifikat Paten.

“Menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menkumham RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten Sederhana, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusannya melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Syafruddin. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya