KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi Atas Klaim

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam sidang pertama, Majelis KBP yang diketuai oleh Sri Sulistyani menerima permohonan banding terhadap koreksi atas klaim yang diajukan oleh paten nomor IDP000075641 dengan judul invensi Komposisi Vaksin Terhadap Infeksi Streptococcus Suis milik IDT Biologika GMBH melalui kuasa hukumnya.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta, majelis banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 10/KBP/IV/2021 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Sri.

Menindaklanjuti hal tersebut, majelis banding meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengubah lampiran sertifikat milik pemohon paten.

Kemudian dalam sidang kedua yang diketuai oleh Syafrizal memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi atas klaim dengan nomor registrasi 20/KBP/IX/2020 yang diajukan oleh Redx Pharma Plc. melalui kuasa hukumnya.

Menurut Syafrizal berdasarkan hasil pertimbangan majelis banding, permohonan paten nomor IDP000068219 yang berjudul Turunan-Turunan N-Piridinil Asetamida Sebagai Penghambat Jalur Pensinyalan WNT tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten.

“Menerima permohonan banding pemohon terhadap koreksi atas klaim 1 (satu) dan klaim 10 (sepuluh) serta mengapus klaim 2 (dua) dan klaim 3 (tiga) yang semula berjumlah 22 klaim menjadi 20 klaim,” jelas Syafrizal.

“Selanjutnya, meminta Menkumham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambah Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya