Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar dua sidang terbuka yang diadakan secara online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Pada sidang pertama, KBP RI memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 17 permohonan banding dari pemohon Biro Oktroi Roosseno dengan judul invensi Penghambat Reseptor Faktor Penstimulasi Koloni-1 (CSF-1R).
Ketua Majelis Farida menyampaikan hasil Putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 17 dari permohonan Banding Nomor Registrasi 3/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201801180 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (4), dan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Farida
Selanjutnya, dalam sidang kedua yang diketuai oleh Hotman Togatorop menerima klaim 2 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis menolak klaim 1, klaim 7, dan klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta, Klaim 1 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Klaim 2 sampai dengan klaim 6 dinilai memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kemudian, Klaim 7 dan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Hotman.
Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengubah lampiran sertifikat paten, mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(DMS/SAS)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025