Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan nomor registrasi 06/KBP/II/2021 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254 dengan judul invensi Metode-Metode dan Komposisi-Komposisi untuk Kontrol Patogen-Patogen Jamur.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sri Sulistiyani dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digelar pada Selasa, 7 Maret 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon untuk klaim 2 dan klaim 7 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) dan tercakup pada pasal 9 huruf d Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sulistiyani.
Pasal 25 ayat (4) menyampaikan bahwa klaim atau beberapa klaim invensi yang termuat dalam permohonan paten harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi invensi yang jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
Sedangkan pasal 9 huruf d menjelaskan bahwa makhluk hidup, kecuali jasad renik, termasuk kedalam invensi yang tidak dapat diberi paten.
“Dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor P00201703254 menyampaikan bahwa menerima klaim 1, klaim 3 sampai dengan klaim 6 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254,” terang Sulistiyani.
Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud agar Majelis Komisi Banding Paten dapat mempertimbangkan kembali penolakan atas klaim 1-7 yang telah ditolak dan diamandemen kembali menjadi klaim 1-5 pada pengajuan banding tesebut. (SAS/CAN)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025