KBP RI Putuskan Terima 5 Klaim Dari Permohonan Banding Atas Penolakan Permohonan Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan nomor registrasi 06/KBP/II/2021 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254 dengan judul invensi Metode-Metode dan Komposisi-Komposisi untuk Kontrol Patogen-Patogen Jamur.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sri Sulistiyani dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digelar pada Selasa, 7 Maret 2023.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon untuk klaim 2 dan klaim 7 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) dan tercakup pada pasal 9 huruf d Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sulistiyani.

Pasal 25 ayat (4) menyampaikan bahwa klaim atau beberapa klaim invensi yang termuat dalam permohonan paten harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi invensi yang jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. 

Sedangkan pasal 9 huruf d menjelaskan bahwa makhluk hidup, kecuali jasad renik, termasuk kedalam invensi yang tidak dapat diberi paten.

“Dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor P00201703254 menyampaikan bahwa menerima klaim 1, klaim 3 sampai dengan klaim 6 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254,” terang Sulistiyani.

Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.  

Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud agar Majelis Komisi Banding Paten dapat mempertimbangkan kembali penolakan atas klaim 1-7 yang telah ditolak dan diamandemen kembali menjadi klaim 1-5 pada pengajuan banding tesebut. (SAS/CAN)



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya