Jelang Putaran Kedua Perundingan ICA-CEPA, DJKI Gelar FGD Pembahasan KI

Jakarta - Indonesia dan Kanada sepakat untuk menyelenggarakan perundingan putaran kedua Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada Agustus mendatang.

Jelang perundingan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas posisi runding Indonesia terkait kebijakan-kebijakan mengenai kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 27-29 Juli 2022. 

Sebelumnya, pada bulan Maret 2022 lalu telah dilaksanakan perundingan pertama Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada.

ICA-CEPA sendiri merupakan kerja sama bilateral Indonesia-Kanada yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi bagi kedua negara.



Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami mengatakan bahwa Perundingan ICA-CEPA merupakan bagian dari 70 tahun hubungan kerja sama diplomatik Indonesia dengan Kanada.

“Kita harus terus mendorong spirit kerja sama, spirit kolaborasi dan spirit bilateral dalam menghadapi tantangan global saat ini, terutama dalam 2 (dua) tahun ini terkait tantangan perekonomian di seluruh dunia,” ujar Lastami.

Menurutnya, Kanada merupakan negara maju yang mengedepankan KI sebagai garda terdepan untuk kemajuan ekonomi. Kanada juga sangat mendukung kemitraan ekonomi yang lebih komprehensif dan sistem KI yang efisien dan transparan.



Dalam kegiatan Perundingan ICA-CEPA, DJKI terlibat dalam Working Group on Intellectual Property Right (IPR). Pada kelompok kerja tersebut kedua belah pihak bertukar pandang dalam usulan bab yang membahas KI, di antaranya mengenai merek dagang, indikasi geografis, paten, hak cipta, dan penegakan kekayaan intelektual.

“Tujuan diadakan kegiatan saat ini adalah untuk bersama-sama mempersiapkan dan berdiskusi untuk membahas terkait dengan beberapa isu atau pertanyaan yang belum tuntas dan masih dipertanyakan oleh pihak Kanada terkait isu-isu KI,” kata Lastami. (Arm/Syl)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya