Jenewa - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia menjadi perhatian yang cukup tinggi dari berbagai pihak. Salah satunya International Trademark Association (INTA) yang melakukan pertemuan dengan Delegasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel InterContinental Jenewa, Kamis, 6 Juli 2023.
Delegasi yang dipimpin oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami membahas mengenai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara brand owners bersama dengan e-commerce besar di Indonesia, diantaranya Bukalapak, Tokopedia, blibli.com, Lazada, dan Shoppe.
“DJKI sampai saat ini masih berusaha melakukan dialog dengan beberapa stakeholder terkait MoU e-commerce untuk mencari kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
Pada kesempatan tersebut, Chief Executive Officer (CEO) INTA Etienne Sanz menyampaikan akan memberikan referensi MoU yang pernah dibuat di Philipina dan Thailand, sehingga kedua negara tersebut bisa keluar dari status Priory Watch List (PWL) dalam Special Report 301 oleh United States Trade Representative (USTR).
“Tentu saja dalam hal ini, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI akan mendukung proses penandatanganan MoU antara brand owners dengan e-commerce besar di Indonesia ini,” ujar Lastami.
Sebagai informasi, penandatanganan MoU antara brand owners dan e-commerce ini merupakan jalan tengah dalam mengatasi maraknya transaksi barang palsu melalui internet tanpa harus melakukan komplain kepada aparat penegak hukum yang berwenang menangani pelanggaran KI di Indonesia, yakni Penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI di bawah kantor DJKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025