Ingin Lindungi Merek “SIPlah”, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Nofli menerima kunjungan delegasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Pada pertemuan ini, Kemendikbud berencana akan mendaftarkan merek program unggulannya yaitu "SIPlah" sebagai upaya mereka untuk melindungi merek tersebut.

Nofli yang didampingi Kepala Subdit Pemeriksaan Merek, Didik Taryadi dan Kepala Subdit Permohonan dan Publikasi Merek, Adel Chandra memberikan gambaran secara garis besar terkait pentingnya pelindungan merek.

“Dengan adanya pengajuan permintaan pelindungan merek “SIPlah” oleh Kemendikbud, diharapkan program tersebut dapat dimanfaatkan  dengan sebaik – baiknya  tanpa perlu ada kekhawatiran akan adanya pihak lain yang beritikad tidak baik yang akan menghambat implementasi SIPlah secara maksimal,” ungkap Nofli.

"SIPlah" sendiri merupakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang mulai dibangun dan dikembangkan oleh Kemendikbud sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam kunjungannya, delegasi Kemendikbud diwakili oleh Biro Umum Penyediaan Barang dan Jasa yaitu, Triyantoro, Henry Eko dan Asri Ulfah Ramadhani serta didampingi Chandra Yulista sebagai pihak yang berkontribusi sangat besar kepada pembangunan SIPlah sebagai sebuah sistem informasi.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya