Indonesia dan Jepang Diskusikan Pelindungan Hak Cipta di Ranah Digital

Jakarta - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalin kerjasama dengan Japan Copyright Office (JCO) dan Content Overseas Distribution Association (CODA) untuk menggelar diskusi bertajuk “Webinar Copyright Protection in The Digital Era” pada Jumat, 12 Maret 2020. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Kerja Sama KI, Daulat P. Silitonga, menyampaikan bahwa pelindungan terhadap hak cipta di ranah digital sangat penting. Dengan perkembangan internet, para kreator membutuhkan tempat yang kondusif dan aman untuk terus berkarya.

“Selain memberikan manfaat, tingginya penggunaan internet justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para penghasil Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” ujar Daulat pada diskusi yang digelar di Zoom Meeting tersebut.

“Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 merespon secara cerdas dan tanggap terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengumuman serta komunikasi Ciptaan dalam lingkup Global.

Dengan lingkungan yang kondusif untuk berkarya akan mendukung para insan kreatif Indonesia agar dapat berkontribusi tanpa cemas, karena karyanya tidak akan dibajak di pasaran,” sambungnya.

Oleh karena itu, dia berharap diskusi ini dapat menambah pengetahuan serta bertukar pikiran antara instansi penegak hukum terkait dan pemegang kepentingan untuk dapat berkolaborasi dan berkoordinasi di dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Dalam pertemuan ini, narasumber yang hadir antara lain adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Dan Litigasi DJKI Achmad Iqbal Taufiq, dan Director of Overseas Copyright Protection, Content Overseas Distribution Association (CODA) Masaharu Ina.

Masaharu Ina dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan diskusi ini. Dia berharap kedua belah pihak dapat memanfaatkan informasi mengenai pemanfaatan internet dalam promosi dan distribusi karya yang aman dari pembajakan.

“Saya sangat mengapresiasi langkah DJKI dalam kerjasama penyelenggaraan diskusi ini. Dalam dunia yang serba internet ini, saya yakin penguatan pelindungan adalah cara yang sangat penting untuk menciptakan ruang yang aman bagi para kreator agar tetap nyaman dalam berkarya dan berkontribusi pada ekonomi,” kata dalam sambutannya.

Sebagai informasi, DJKI telah menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pelindungan KI di Indonesia. Hal itu terbukti dengan dibentuknya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang telah dibentuk sejak 2011 dan berkontribusi besar dalam penutupan berbagai website yang dinilai melanggar HKI. Ke depan, DJKI berencana untuk menciptakan instrumen hukum yang mengatur pelindungan musik dan lagu, serta buku di internet.


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya