Tokyo – Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut berpartisipasi dalam International Seminar on Countermeasures against Piracy on the Internet yang berlangsung pada 26 s.d. 28 Februari 2025. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan negara, yakni Jepang, Korea Selatan, China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Indonesia.
Kegiatan yang digelar di The Tokyo Garden Terrace Kioi Conference ini dibuka oleh Direktur Jenderal Japan Copyright Office (JCO) Hirohiko Nakahara yang menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas isu pembajakan hak cipta di internet serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lintas negara.
“Selain itu, beberapa topik yang dibahas dalam seminar ini mencakup pelindungan hak cipta di negara-negara Asia, praktik investigasi gabungan lintas batas, kebijakan anti-pembajakan, serta penggunaan digital forensik dalam mengungkap pelanggaran hak cipta,” ucap Nakahara.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifadi selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI turut memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam menangani pembajakan daring. Salah satu mekanisme utama adalah pemblokiran situs yang terbukti melanggar hak cipta.
“Penutupan situs di Indonesia dilakukan berdasarkan delik aduan, di mana DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang terbukti melanggar hak cipta,” jelas Rifadi.
“Penutupan situs diproses berdasarkan delik aduan. Apabila terdapat pelanggaran hak cipta, DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup situs yang melanggar,” tegasnya.
Selain presentasi dari Indonesia, seminar ini juga menghadirkan berbagai pemateri dari negara lain, di antaranya:
Keiko Mommi dari JCO yang memaparkan peran JCO dalam meningkatkan kesadaran pelindungan hak cipta melalui video pembelajaran, penggunaan influencer, serta distribusi brosur hak cipta, terutama untuk industri manga dan anime.
Hisakasu Iwamochi dari National Police Agency, Jepang, yang mengungkap beberapa kasus akses ilegal terhadap situs yang melanggar hak cipta.
Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Korea Selatan, yang berbagi pengalaman mengenai investigasi lintas negara dalam menangani kasus penyiaran ilegal konten TV Korea di Indonesia,
Xueshu Yuan dari Jiangsu Copyright Bureau, China, yang menjelaskan kebijakan penanganan pelanggaran hak cipta berdasarkan dampak pasar, dan
Taewook Choi dari KCOPA, Korea Selatan, yang membahas peran KCOPA dalam melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta secara daring dan luring, termasuk penggunaan digital forensik dalam investigasi.
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperluas wawasan dan memperkuat kerja sama dalam menangani pembajakan hak cipta di internet. Indonesia, dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang diterapkan, terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum guna melindungi hak cipta dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025