Hasilkan Laporan Keuangan yang Berkualitas, Kemenkumham Gelar Rekonsiliasi BMN

Jakarta – Memaksimalkan kebijakan bekerja dari rumah atau (Work From Home), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pembukaan Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Barang Milik Negara (BMN) dan Penyusunan Laporan Keuangan Kemenkumham Semester I Tahun Anggaran 2021 melalui aplikasi zoom (21/7/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan dengan adanya kegiatan ini, kita mampu menyajikan laporan keuangan yang handal dan akuntabel dan yang terpenting mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya sangat mengapresiasi semangat dari rekan-rekan unit eselon utama di Kemenkumham, kita buktikan mampu menghasilkan laporan Kemenkumham yang berkualitas walaupun ditengah keterbatasan karena pandemi Covid-19,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, agar para penyusun laporan keuangan di unit eselon utama kemenkumham dapat melakukan identifikasi dan mitigasi permasalahan data laporan keuangan pada satuan kerja untuk meminimalisir potensi adanya temuan pemeriksaan.

Dengan adanya kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini diharapkan laporan keuangan dan BMN Kemenkumham semester I TA 2021 dapat disusun dengan baik dan lancar sehingga menghasilkan data yang akurat, transparan, dan akuntabel, serta tepat waktu.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya