Harmonisasi RUU Paten Diharapkan Mengakomodir Aspirasi Kebutuhan Masyarakat

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengadakan Focus Group Discussion Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten di R Hotel Rancamaya pada Selasa (22/06/21).

Harmonisasi RUU Paten ini sebagai upaya pendalaman dan penyelarasan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dibidang paten agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Revisi UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tepatnya pada pasal 20 didasari oleh anggapan di mana pasal ini dapat menghambat investasi karena implementasinya yang menyulitkan dan diharapkan dapat diubah menjadi peraturan baru yang lebih sederhana dan memastikan kemudahan dalam usaha. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa pasal 20 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) memiliki nasionalisme yang sangat kental, namun dirasa sulit bagi pemegang paten wajib harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan menyediakan lapangan kerja.

“DJKI tidak punya kekuatan dalam bidang industrialisasi melainkan hanya berfokus pada pendaftarannya saja,” kata Freddy. 

Harmonisasi RUU paten ini diharapkan dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak terkait pelindungan paten. 

“Adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib,” jelasnya.

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan revisi UU No. 13 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang ingin melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari paten dalam negeri maupun luar negeri. 

“Pembahasan dari pada rancangan perubahan paten UU No. 13 Tahun 2016 termasuk menjadi salah satu fokus dan prioritas DJKI dari tahun 2020 hingga 2022,” ujar Dede. 

Hal itu penting karena merupakan dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelindungan paten yang diharapkan dapat melindungi inovasi dan karya anak bangsa dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional. 

“Dalam situasi pandemi saat ini, paten memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terutama terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan perdagangan barang dan jasa di bidang kesehatan,” jelas Dede. 

Freddy berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam memajukan sistem KI, khususnya pelindungan paten baik di tingkat nasional maupun internasional, dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pertukaran informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya