Jakarta - Di Indonesia kekayaan intelektual (KI) belum sepenuhnya menjadi basis dalam manajemen perusahan, perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, atau organisasi bisnis lainnya. Aset KI belum menjadi penyumbang pendapatan ekonomi negara terbesar.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah mengatakan untuk negara yang telah menerapkan ekonomi berbasis paten seperti Amerika Serikat, KI menyumbang 41% dari aktivitas ekonomi domestik pada tahun 2022. Sementara di Indonesia, pada tahun 2022 diperkirakan kontribusi KI terhadap produk domestik bruto (PDB) baru sebesar 7%.
Untuk meningkatkan sistem KI di Indonesia, Andrieansjah memaparkan sembilan arah kebijakan DJKI di tahun 2024, diantaranya: meningkatkan ekosistem KI (pemeliharaan paten dan perpanjangan merek), penguatan peran strategis DJKI kepada stakeholder dalam ekosistem KI melalui Indonesian IP Academy, dan penyusunan Rencana Strategis DJKI Tahun 2025 -2029.
“Selain itu ada Uji Coba Indonesian IP Academy untuk kantor wilayah Kemenkumham dan Stakeholder, Kurikulum IP Academy (2022), Modul IP Academy (2023) serta Pencanangan Kawasan Karya Cipta juga dioptimalkan,” jelas Andriansjah pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Menambahkan Andrieansjah, konsultan Renstra Henry Christianto mengatakan guna menyesuaikan arah kebijakan DJKI selaku leading sector pelindungan KI dengan kebijakan Kemenkumham secara umum, maka perlu ada reviu atas renstra existing 2020-2024. Meskipun nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenkumham mengalami penurunan, SAKIP DJKI mengalami peningkatan dengan memperoleh nilai 84,35.
“Mengingat terdapat perubahan kondisi, diharapkan adanya perubahan atas renstra agar menyesuaikan dengan kondisi terkini,” tutur Hendry.
Reviu tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI yang dapat berdampak dan memiliki outcome bagi kepentingan publik di bidang KI. (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025