Godog Regulasi Paten, Upaya DJKI Mempermudah Pemohon Paten Dalam Negeri Indonesia

Jakarta - Permohonan paten Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Singapura di antara negara-negara Asociation of South East Asian Nation (ASEAN)  dengan jumlah total permohonan paten Indonesia sebesar 12.000 permohonan per tahun pada tahun 2019, dengan jumlah permohonan domestik sebesar 3000 hingga 4000 permohonan per tahun.

Namun sayangnya, jumlah permohonan paten yang cukup banyak dalam setiap tahunnya tidak diikuti dengan baik oleh jumlah permohonan Patent Cooperation Treaty (PCT) Domestik yaitu hanya sebesar 2 hingga 4 permohonan per tahun. 

PCT sendiri merupakan sistem pendaftaran paten internasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dede Mia Yusanti dalam acara Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual pada Selasa, (10/11/2020).

Workshop ini diselenggarakan secara daring selama lima hari melalui aplikasi zoom meeting dengan mengambil tema “Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Paten Dalam Negeri”.
Dede Mia Yusanti dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa Indonesia masih menduduki peringkat rendah dalam indikator global terkait paten dan inovasi, yaitu Global Innovation Index (GII) dengan peringkat 85 dari 131 negara, Global Intellectual Property Index (GIP) dengan peringkat 46 dari 53 negara, dan Global Competitiveness Index (GCI) dengan peringkat 50 dari 141 negara.

Oleh sebab itu dalam kesempatan ini pula, Dede mengajak para peserta workshop untuk turut serta meningkatkan nilai Indonesia di mata dunia terkait dengan inovasi, salah satunya dengan meningkatkan pendaftaran paten dari dalam negeri.

Selain itu, Dede juga menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh DJKI untuk meningkatkan pendaftaran paten dalam negeri, yaitu meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat, perbaikan regulasi, pemberian insentif dan kemudahan-kemudahan lainnya.

Dede juga memaparkan tentang perbaikan regulasi pun dilakukan agar dapat memudahkan pemohon untuk mendaftarkan patennya, beberapa diantaranya adalah dengan revisi Undang-Undang (UU) Paten dan UU Cipta Kerja yang salah satunya bertujuan untuk mempersingkat waktu pemeriksaan paten.

“Mempersingkat waktu pemeriksaan paten ini menjadi salah satu tujuan juga, bagaimana kita tidak perlu menunggu sampai waktu 30 bulan, kita bisa lakukan strategi atau siasat untuk mempersingkat waktu pemeriksaan paten,” tegas Dede.

Selain itu, salah satu sasaran perubahan regulasi yang dijalankan DJKI yaitu membuat aturan turunan dari UU Paten Nomor 13 Tahun 2016 yang bertujuan untuk memperjelas UU Paten dan mengeliminasi aturan-aturan yang tumpang tindih.


Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya