Gelar Sidang Terbuka, KBP Terima Satu Permohonan Banding LIPI

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima satu permohonan banding dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menolak satu permohonan banding Takeda Vaccines pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pada sidang yang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Muhammad Sahlan memutuskan untuk menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor P0020130449 yang berjudul Metode dan Alat untuk Mereduksi Kesadahan Air.

Menurut Sahlan, klaim 1 hingga klaim 4 permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan pada pasal 3 ayat 1, pasal 5, pasal 7, dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

Salah satunya, yaitu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Dengan diterimanya permohonan banding tersebut, Sahlan menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten milik pemohon banding.

“Majelis banding paten meminta Menkumham RI untuk mencatat dan megumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambahnya.



Dalam sidang selanjutnya, majelis banding paten yang diketuai oleh Farida memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 11/KBP/III/2020 yang diajukan melalui kuasa Ludiyanto.

“Majelis banding paten menolak klaim 1 sampai 40 dari permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201400785 dengan judul Formulasi - Formulasi Vaksin Norovirus Parenteral,” jelas Farida.

Farida menerangkan bahwa klaim tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sesuai pada pasal 3 ayat 1, pasal 25 ayat 4 dan tercakup pada pasal 9 huruf b, pasal 4 huruf f angka 1 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya