Gelar Pertemuan Dengan WIPO, Upaya DJKI Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum dan Bantuan Teknis Bagi Satgas KI

Jenewa - Peningkatan kapasitas penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) terus diupayakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) demi mendorong Indonesia agar dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang disematkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Salah satunya dengan mengadakan pertemuan bilateral yang membahas isu-isu terkait dengan penegakan hukum KI dengan Director Building Respect for IP Division World Intellectual Property Organization (WIPO) Todd Reves di kantor pusat WIPO pada tanggal 29 Agustus 2022 waktu setempat.

DJKI yang diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membahas tentang penjajakan awal rencana kerja sama dalam rancangan proyek penanganan dan penyelesaian sengketa alternatif dan mediasi pelanggaran KI di Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama internasional dalam rangka peningkatan kapasitas penegakan hukum KI ini diharapkan dapat menciptakan standar penegakkan hukum dengan mengikuti kaidah hukum KI secara universal,” ujar Anom.

Melalui kesempatan ini, Anom juga menyebutkan berbagai tindakan yang telah ditempuh Indonesia dalam rangka mencegah adanya pelanggaran KI, salah satunya dengan sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis KI.

Anom menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dari pengelola pusat-pusat perdagangan dan para pelaku usaha agar dapat melakukan upaya pencegahan dengan membuat ketenuan secara internal yaitu mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk-produk yang melanggar KI.



Sejalan dengan hal tersebut, WIPO yang diwakili oleh Todd mengapresiasi DJKI yang telah berperan aktif dalam pembangunan sistem KI melalui penciptaan, pelindungan dan pemanfaatan KI di dunia.

Todd juga mengatakan bahwa kontribusi khusus Indonesia dalam hal penegakan pelanggaran KI yaitu melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penangan Pelanggaran KI yang terdiri dari DJKI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Reserse kriminal (Bareskrim).

“Terima kasih kepada Satgas Penangan Pelanggaran KI yang telah banyak melakukan perubahan dalam penindakan dan penegakan dibidang KI di Indonesia,” ungkap Todd.

Todd menambahkan bahwa selama ini DJKI bersama dengan Kominfo juga telah memberikan respon cepat dalam melakukan menutup aktifitas ilegal di dunia maya yang merupakan suatu upaya pencegahan awal dalam memonitor perdangan melalui loka pasar saat ini.

Mengakhiri pertemuan ini, Todd menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa mendukung upaya Indonesia dalam melakukan penegakan hukum di bidang KI.

“WIPO memberikan dukungan sepenuhnya kepada Indonesia dalam hal peningkatan pembangunan kapasitas dan bantuan teknis bagi para pegawai DJKI dan Satgas Penanganan Pelanggaran KI yang akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak,” pungkas Todd.


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya