Gali Pengetahuan Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui Mediasi dalam OPERA DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memantapkan pelayanan publik dengan Operasi Pembelajaran (OPERA) yang fokus pada penyelesaian sengketa alternatif KI melalui mediasi pada Rabu, 22 November 2023 melalui aplikasi Zoom. 

Penyelesaian sengketa alternatif adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Sementara, mediasi itu sendiri diartikan sebagai intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Nofrizal dalam paparannya menjelaskan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa KI memiliki sifat keharusan dan ketidakharusan berdasarkan Undang-undang.

“Sebagai contoh untuk Paten dan Hak Cipta, proses penyelesaian sengketa alternatifnya adalah keharusan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-undang Pasal 95 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Nofrizal.

Selanjutnya, Nofrizal menggambarkan bahwa sebagai langkah awal, mediasi dibagi ke dalam dua cluster yaitu berdasarkan permohonan dan laporan pengaduan tentang dugaan adanya suatu tindak pidana di bidang KI.

Dalam proses mediasi, Nofrizal menekankan beberapa prinsip penting termasuk keberpihakan yang netral; Kehadiran dalam mediasi bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksa; Proses mediasi berlangsung tanpa tekanan dan dengan prinsip keadilan (win-win solution yang tetap sesuai ketentuan pidana); serta kesepakatan yang dihasilkan harus kembali pada pihak yang bersengketa.

Dalam kesempatan yang sama, Nofrizal juga menyajikan data menarik mengenai tren jumlah mediasi yang dilakukan DJKI dari tahun 2018 hingga 2023. Menurutnya, terdapat peningkatan yang signifikan pada tahun 2021 yang dipengaruhi oleh keaktifkan para pelaksana, upaya pemberitaan, diseminasi dan monitoring yang diintensifkan sesuai kesepakatan oleh DJKI. 

“Tentunya langkah - langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan DJKI utamanya dalam hal penyelesaian sengketa tentang KI,” tambah Nofrizal.

Meski demikian, Nofrizal juga menyoroti beberapa hambatan yang mempengaruhi jumlah mediasi yang dilakukan DJKI. Beberapa faktor seperti jarak, waktu, biaya bagi pemohon dan termohon, keterbatasan sumber daya manusia, dan sarana menjadi kendala yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi.

Terakhir, dengan adanya kegiatan OPERA DJKI ini Nofrizal berharap DJKI dapat terus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelesaian sengketa melalui mediasi, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya