Focus Group Discussion Roadmap DJKI: Maksimalkan Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Universitas Indonesia - Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR)   menerima masukan dari Kementerian dan Lembaga (K/L), Institusi dan Asosiasi terkait Roadmap DJKI dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom pada Senin (26/7/2021)

Lingkup bahasan FGD kali ini ialah
identifikasi permasalahan, tantangan, dan lingkungan strategis pengelolaan KI serta penyusunan sasaran, program dan kegiatan, output dan outcome yang sekiranya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara nyata khususnya ekonomi kreatif nasional.

Nantinya, Roadmap DJKI digunakan sebagai dokumen pemandu dan perencanaan untuk melaksanakan strategi jangka waktu tertentu. Serta, untuk mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan dalam mengembangkan potensi hingga aset KI nasional yang dimiliki.

Sebagai informasi tambahan, dalam FGD ini turut mengundang sebagai pembicara, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kedeputian Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kepala Sub Direktorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan HAM, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia; Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF); serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya