DWP DJKI Gelar Bakti Sosial di Pesantren Rubath Nurul Fajri Bogor

Bogor – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan bakti sosial di Pesantren Rubath Nurul Fajri, Cisarua, Bogor, pada Jumat, 6 Desember 2024. Kegiatan ini mengusung tema Dharma Wanita DJKI, Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, sebagai wujud solidaritas terhadap masyarakat.

Ketua DWP DJKI Sumiati Razilu mengapresiasi kerja keras panitia dan anggota Dharma Wanita yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan kepedulian sekaligus mempererat kebersamaan dengan masyarakat, terutama anak-anak yatim piatu di Pesantren Rubath Nurul Fajri,” ujar Sumiati.

Dalam kegiatan ini, DWP DJKI menyerahkan paket sembako dan makanan ringan kepada pihak yayasan dan anak-anak. Ketua panitia juga mengucapkan terima kasih kepada para donatur atas dukungan yang diberikan.

“Bakti sosial ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus berbagi dan mempererat solidaritas di tengah berbagai tantangan sosial,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pesantren Rubath Nurul Fajri, Ustazah Hajah Mahani Shahab, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DWP DJKI atas kunjungan dan bantuan yang diberikan.

“Harapannya, kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi antara DJKI dan Pesantren Rubath Nurul Fajri. Semoga kebaikan ini dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi kita semua,” pungkas  Ustazah Hajah. 

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun DWP dan diikuti oleh sebanyak 20 peserta DWP DJKI yang terdiri dari pegawai dan istri pegawai. (drs/sas)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya