Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Penguatan dalam Rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika dari lingkungan ISI, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan dan budaya.
Program ini menjadi salah satu agenda strategis DJKI dalam rangka mendukung Tahun Tematik 2025: Hak Cipta dan Desain Industri, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan jumlah pelindungan atas karya-karya kreatif masyarakat Indonesia, khususnya di sektor seni, desain, dan industri kreatif lokal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program DJKI yang digelar di enam Provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik di bidang hak cipta serta memajukan potensi kreativitas dan inovasi lokal yang tersebar di berbagai daerah.
Dalam laporannya, Novi Mirawanty selaku Sekretaris Bidang Permohonan Hak Cipta yang dalam hal ini mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya penguatan untuk mendorong peningkatan jumlah pencatatan hak cipta dan produk hak terkait dari kalangan akademik maupun pelaku industri kreatif.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta dan produk hak terkait, serta memberikan kesempatan untuk menggali potensi baru dalam menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan, berdaya saing tinggi, dan mendorong ekonomi kreatif yang memperkuat identitas budaya serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat lokal,” ujar Novi.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini tidak hanya memberikan penguatan pemahaman seputar jenis-jenis hak cipta dan produk hak terkait, namun juga dilengkapi dengan pendampingan teknis untuk melakukan pencatatan secara langsung.
Para peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan kendala dan kebutuhan yang mereka hadapi dalam pengelolaan KI terutama karya para mahasiswanya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ISI Yogyakarta Eli Irawati mengungkapkan bahwa pihaknya sangat antusias, namun masih membutuhkan arahan teknis yang komprehensif.
“Kami sangat mengharapkan pencerahan karena kami belum sepenuhnya memahami tentang KI baik dari jenis maupun proses pengajuannya. Kami mohon bimbingan serta masukan mengenai kriteria apa saja yang perlu dipenuhi agar karya-karya kami dapat memperoleh pelindungan KI,” ujar Eli.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap tercipta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif dalam membangun ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, DJKI juga mendorong agar setiap karya cipta, khususnya dari sektor pendidikan tinggi dan budaya, mendapatkan pelindungan yang memadai untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kekayaan budaya. (AMO)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Rabu, 23 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025