DJKI - WIPO Bahas Isu Kerja Sama Digitalisasi dan Standarisasi KI Melalui WIPO Publish

Swiss - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan diskusi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membahas isu-isu terkini di bidang teknologi informasi KI khususnya terkait digitalisasi dan standarisasi data.

“Dalam kegiatan ini dibahas rencana adanya kerja sama ke depannya antara DJKI dan WIPO terkait penggunaan WIPO Publish untuk validasi data dan quality assurance,” kata Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss pada Selasa, 5 Desember 2023 waktu setempat.

Menurut Dede, WIPO Publish adalah suatu aplikasi penelusuran yang dapat digunakan para pemangku kepentingan di bidang KI, seperti pemohon KI maupun masyarakat pada umumnya dalam membantu pencarian dan penelusuran KI.

Pada pertemuan tersebut juga membahas peluang kerja sama antara DJKI dengan WIPO untuk dapat mengakses langsung database The Patent Cooperation Treaty (PCT) WIPO yang nantinya akan diintegrasikan ke aplikasi internal DJKI.

“Sehingga hal ini juga memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemeriksa paten, khususnya dalam melakukan pemeriksaan substantif permohonan paten,” ungkap Dede.

Selain itu, dalam kesempatan ini juga dilakukan penjajakan peluang kerja sama mengenai sistem penelusuran dan proses digitalisasi, di mana kerja sama tersebut merupakan gagasan dari IP Office Business Solutions Division (IPOBSD).

“Kerja sama tersebut memberikan manfaat dalam proses validasi dan cleansing terhadap data-data KI yang belum sesuai dengan standarisasi WIPO,” pungkas Dede.

Pertemuan ini dihadiri oleh pihak WIPO yang diwakili Director IPOBSD, William Meredith yang didampingi Daniel Cheng dan Kyaw Zaw.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya