Jakarta - Demi peningkatan pelayanan publik, khususnya bagi pemohon kekayaan intelektual (KI) di bidang paten dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan lanjutan terkait konsultasi teknis permohonan paten online pada 22 s.d. 24 September 2022 di Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat semakin mengharapkan adanya kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik.
“DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Diantara upaya yang sudah dilakukan adalah bagaimana memperbaiki sistem teknologi informasi kekayaan intelektual di lingkungan DJKI,” tutur Yasmon.
Yasmon menjelaskan tentang perkembangan sistem teknologi informasi di lingkungan DJKI dalam 5 tahun terakhir. Di mana pada tahun 2017, DJKI memiliki sistem teknologi informasi berupa pengelolaan permohonan KI bernama Industrial Property Automation System (IPAS).
Sesuai dengan perkembangannya, terjadi berbagai perubahan di sistem aplikasi tersebut hingga akhirnya muncul aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE). Selanjutnya pada tahun 2022, aplikasi tersebut disempurnakan menjadi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).
Lebih lanjut, Yasmon mengutarakan bahwa dalam upaya penyempurnaan aplikasi layanan KI berbasis teknologi informasi, diperlukan adanya masukan dari para pengguna selaku pemangku kepentingan tersebut karena pemahaman mereka berbanding lurus dengan kecepatan proses permohonan yang dilakukan Direktorat Paten, DTLST dan RD.
“Saya berharap semua yang hadir sebagai peserta turut memberikan kontribusi berupa masukan-masukan sekiranya dalam praktek dan pengalamannya masih ditemukan kesulitan dalam menggunakan aplikasi SAKI. Karena pengalaman di lapangan oleh Bapak dan Ibu sebagai pengguna akan sangat bermanfaat bagi kami untuk memastikan seluruh fitur yang dikembangkan berjalan dengan baik.” pungkas Yasmon.
Pada kesempatan yang sama, Yasmon menggaris bawahi pentingnya mendorong peningkatan paten dalam negeri dari semua pemangku kepentingan, baik Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) maupun perguruan tinggi.
Menurut Yasmon, hal ini dikarenakan meskipun terjadi peningkatan dalam lima tahun terakhir, tetapi jika dilihat dari persentasenya masih sangat rendah sekitar 37% dari total permohonan yang telah diterima DJKI.
Oleh sebab itu, sebagai institusi yang bertugas dalam hal administrasi sistem KI, DJKI telah melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait pentingnya keberadaan sistem paten di Indonesia, beberapa diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di 33 provinsi, Patent Drafting Camp di empat provinsi, dan Workshop Penyelesaian Substantif Paten di sepuluh provinsi.
“Sekali lagi, saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terkait siklus permohonan paten secara lengkap. Tidak hanya sebatas pengajuan permohonan saja, tetapi sampai dengan pemeliharaan sertifikat patennya. Hal ini bertujuan untuk semakin memudahkan kita semua,” pungkas Yasmon.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025