Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Kegiatan Konsinyasi Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan di Grand Sunshine Resort and Convention, Bandung, pada 28 November s.d. 1 Desember 2024.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang berbasis akrual, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menegaskan pentingnya penyusunan laporan keuangan berbasis akrual demi mewujudkan laporan yang baik.
"Laporan yang disusun dengan baik akan mencerminkan pengelolaan anggaran yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab," kata Andrieansjah.
Andrieansjah juga mengapresiasi keberhasilan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk DJKI, dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut sejak 2019. Hal ini menunjukkan laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar akuntansi, disajikan secara wajar, dan informatif.
Selanjutnya, Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pengelolaan siklus akuntansi utama, seperti kas, barang milik negara (BMN), belanja, dan penyesuaian akhir periode pelaporan, agar laporan keuangan dapat disusun secara tertib, efisien, dan akuntabel.
“Melalui konsinyasi ini, seluruh elemen DJKI diharapkan dapat bekerja sama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memberikan kontribusi signifikan bagi perbaikan akuntabilitas laporan keuangan DJKI,” ucap Andrieansjah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Keuangan DJKI Rian Arvin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya evaluasi dan penguatan koordinasi pengelolaan keuangan antar-unit, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Konsinyasi ini membahas isu utama, seperti pengelolaan kas, (BMN), dan belanja, serta diisi dengan diskusi strategis untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan resmi, evaluasi kinerja keuangan, pembahasan layanan perbankan, hingga diskusi teknis mendalam pada hari ketiga,” ucap Rian.
Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus mempertahankan predikat WTP yang telah diraih DJKI selama lima tahun berturut-turut.
Sebagai informasi, pelatihan ini turut mengundang peserta dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, serta Para Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan DJKI.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026