Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pembina administrasi PPNS yang ditunjuk oleh Undang-Undang mendorong penguatan peran dan eksistensi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam tugas penegakan hukum. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010.
Didasari oleh hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengikuti kegiatan In-House Training dalam rangka Penguatan Kapasitas PPNS dalam Penegakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
PPNS sendiri berasal dari lembaga penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya, yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa PPNS memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional dan adil, serta untuk memastikan hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan.
“PPNS harus memiliki persyaratan dan standar yang tepat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas,” jelas Supratman.
Kemenkumham sendiri memiliki peran, di antaranya melakukan pengangkatan dan pelantikan calon PPNS; mengeluarkan dan memperpanjang masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS; menerima laporan terkait perubahan struktur organisasi maupun mutasi PPNS; melakukan pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pejabat PPNS yang bersangkutan; serta beberapa hal lainnya.
“Oleh sebab itu, untuk memperkuat eksistensi PPNS di bidang penegakan hukum, perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang lebih rinci serta menunjukkan kelembagaan dan status kepegawaian PPNS secara definitif sehingga keberadaannya dapat berada di pusat maupun daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan perlunya mempersiapkan program kerja yang terencana dalam upaya penegakan hukum dan mempersiapkan personil anggota PPNS yang profesional dengan bekal pendidikan dan pembinaan yang mapan dan berkualitas.
“Saya ingin menekankan bahwa dalam menjalankan tugas setiap PPNS harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan transparansi. Jangan pernah takut untuk menegakkan hukum dan jangan pernah gentar dalam menghadapi ancaman atau intimidasi. Ingatlah bahwa di balik setiap tindakan yang kita ambil terdapat harapan dan kepercayaan masyarakat yang harus kita jaga,” pungkas Supratman.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 3 September 2024 dan diikuti oleh 10 orang PPNS dari DJKI. Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana mengenai Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. (Yun/Sas)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025